Pages

Rabu, 01 Oktober 2014

akuntansi pajak

Materi Akuntansi Pajak 1

Uraian materi
  1. PAJAK
Pajak menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa imbal balik ( kontra prestasi ) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan Prof. Dr. PJA Andriani mendifinisikan pajak sebagai iuran kepada Negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan.
Dari kedua definisi tadi dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki empat unsur, yaitu :
  1. Iuran rakyat kepada Negara                                                                                  Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuran tersebut berupa uang bukan berupa barang.
  2. Berdasarkan undang-undang                                                                                       Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelakanaannya.
  3. Tanpa jasa timbal atau kontra prestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas
B. RETRIBUSI
Selain pajak, pungutan resmi lainnya adalah retribusi yang merupakan yang merupakan pungutan daerah sebagai imbalan dari pemberian jasa konkret yang dilakukan pemerintah daerah.
Contoh retribusi :
  1. Retribusi Parkir
  2. Retribusi Pasar
  3. Retribusi kebersihan dll
C. FUNGSI DAN JENIS PAJAK
  1. Fungsi Pajak
Pajak yang dipungut pemerintah mempunyai fungi utama sebagai berikut :
  • Sebagai Sumber Pendapatan Negara ( Fungsi Budgeter )
Pajak disimpulkan sebagai sumber pendapatan Negara, karena pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan kepada wajib pajak.
  • Sebagai Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi ( Fungsi Reguler )
Pajak dikatakan alat pengatur kegiatan ekonomi, karena pajak dapat mempengaruhi naik/turunnya biaya.
  • Sebagai Alat Pemerataan Pendapatan Masyarakat ( Fungsi distribusi )
Pajak dikatakan alat pemerataan pendapatan masyarakat, karena pemungutannya dilakukan berdasarkan azas keadilan, yuridis, ekonomis dan financial.
  1. Jenis Pajak
Jenis pajak sangatlah beragam tergantung dari sudut mana memandangnya. Secara umum pajak dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Dari Sudut yang Memikul Beban ( menurut golongannya )
  •  Pajak Langsung ( Direct Tax ), yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan / dibebankan kepada orang lain. Contohnya : Pajak Penghasilan serta Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Pajak Tak Langsung ( Indirect Tax ), yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan / dibebankan kepada orang lain . contohnya : Pajak Pertambahan Nilai
  1. Dari Segi yang Memungut
  • Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Yang termasuk pajak pusat adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai barang  jasa dan Pajak atas barang Mewah dan Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri dari :
Pajak Propinsi : Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pajak Kabupaten : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak reklame dan Pajak Penerangan Jalan.
  1. Dari Segi Sifatnya
  • Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasaarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak. Contohnya : Pajak Penghasilan.
  • Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan dan wajib pajak.
Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas  Barang Mewah.
D. SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan dalam pemungutan pajak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
  1. Pemungutan pajak harus adil ( syarat keadilan )
Adil diartikan sebagai berikut :
  • Adil dalam perundang-undangan, misalnya mengenakan pajak secara umum sesuai dan merata serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
  • Adil dalm pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan penundaan pembayaran.
           2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang ( syarat yuridis )
Di Indonesia pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2). Hal ini memberi jaminan hokum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun ……………….                                                                                                                       3.Tidak mengganggu perekonomian ( syarat ekonomis )
Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  1. Pemungutan pajak harus efisien ( syarat financial )
Biaya pemungutan harus ditekankan seefisien mungkin.
  1. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  1. TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK (ulha ke 2) 3TN2
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak.
Teori-teori tersebut adalah :
  1. Teori asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
  1. Teori kepentingan
Pembagian pajak kepada masyarakat didasarkan pada kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
  1. Teori daya pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya artinya pajak harus sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.
  1. Teori bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Setiapm warga negara yang berbakti harus menyadari bahwa pembayaran pajak adalah suatu kewajiban.
  1. Teori asas daya beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak, artinya memungut pajak berarti menarik daya bellli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara aka n mengeluarkan kembali ke rakyat.
  1. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Ada 3 macam cara pemungutan pajak, yaitu stelsel pajak, asas pemungutan pajak dan system pemungutan pajak.
  1. Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan 3 stelsel yaitu :
  1. Stelsel nyata ( riel stelsel )
Pengenaan pajak didasarkan pada objek ( penghasilan nyata ) sehingga pemungutan baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak.
  1. Stelsel anggapan
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya : penghasilan suatu tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak terutang.
  1. Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhr tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
  1. Asas Pemungutan Pajak
  1. Asas domisili ( asas tempat tinggal )
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempaat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
  1. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
  1. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, misalnya pajak bangsa asing di Indonesia.
  1. Sistem Pemungutan Pajak
  1. Official Assesment System
Adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah ( fiskus ) untuk menentukan besaarnya pajak terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya :
  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
  • Wajib pajak bersifat pasif
  • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
  1. Self Assesment  System
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan endiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak.
  • Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang.
  • Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar