Materi Akuntansi Pajak 1
Uraian materi- PAJAK
Dari kedua definisi tadi dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki empat unsur, yaitu :
- Iuran rakyat kepada Negara Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuran tersebut berupa uang bukan berupa barang.
- Berdasarkan undang-undang Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelakanaannya.
- Tanpa jasa timbal atau kontra prestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas
Selain pajak, pungutan resmi lainnya adalah retribusi yang merupakan yang merupakan pungutan daerah sebagai imbalan dari pemberian jasa konkret yang dilakukan pemerintah daerah.
Contoh retribusi :
- Retribusi Parkir
- Retribusi Pasar
- Retribusi kebersihan dll
- Fungsi Pajak
- Sebagai Sumber Pendapatan Negara ( Fungsi Budgeter )
- Sebagai Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi ( Fungsi Reguler )
- Sebagai Alat Pemerataan Pendapatan Masyarakat ( Fungsi distribusi )
- Jenis Pajak
- Dari Sudut yang Memikul Beban ( menurut golongannya )
- Pajak Langsung ( Direct Tax ), yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan / dibebankan kepada orang lain. Contohnya : Pajak Penghasilan serta Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pajak Tak Langsung ( Indirect Tax ), yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan / dibebankan kepada orang lain . contohnya : Pajak Pertambahan Nilai
- Dari Segi yang Memungut
- Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Yang termasuk pajak pusat adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai barang jasa dan Pajak atas barang Mewah dan Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri dari :
Pajak Kabupaten : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak reklame dan Pajak Penerangan Jalan.
- Dari Segi Sifatnya
- Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasaarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak. Contohnya : Pajak Penghasilan.
- Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan dan wajib pajak.
atas Barang Mewah.
D. SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan dalam pemungutan pajak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Pemungutan pajak harus adil ( syarat keadilan )
- Adil dalam perundang-undangan, misalnya mengenakan pajak secara umum sesuai dan merata serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
- Adil dalm pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan penundaan pembayaran.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang ( syarat yuridis )
Di Indonesia pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23
ayat (2). Hal ini memberi jaminan hokum untuk menyatakan keadilan, baik
bagi negara maupun
……………….
3.Tidak mengganggu perekonomian ( syarat ekonomis )Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
- Pemungutan pajak harus efisien ( syarat financial )
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
- TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK (ulha ke 2) 3TN2
Teori-teori tersebut adalah :
- Teori asuransi
- Teori kepentingan
- Teori daya pikul
- Teori bakti
- Teori asas daya beli
- TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
- Stelsel Pajak
- Stelsel nyata ( riel stelsel )
- Stelsel anggapan
- Stelsel campuran
- Asas Pemungutan Pajak
- Asas domisili ( asas tempat tinggal )
Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
- Asas sumber
- Asas kebangsaan
- Sistem Pemungutan Pajak
- Official Assesment System
Ciri-cirinya :
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
- Wajib pajak bersifat pasif
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
- Self Assesment System
Ciri-cirinya :
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak.
- Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang.
- Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar