Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Keuangan |
Bidang Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
Direktur RSUD dalam penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,
pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan
administrasi keuangan, pengendalian dan pelaporan di bidang akuntansi,
verifikasi dan perbendaharaan. Bidang Keuangan mempunyai fungsi :
Bidang Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Bidang Keuangan terdiri dari dua seksi yaitu Seksi Akuntansi dan Seksi Verifikasi, serta Seksi Anggaran dan Perbendaharaan yang masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keuangan. Seksi Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keuangan dalam melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang akuntansi, verifikasi dan pengelolaan asset ; Seksi Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang anggaran dan perbendaharaan; |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar