Pages

Rabu, 01 Oktober 2014

Bagian Keuangan

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Keuangan
Bidang Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur RSUD dalam penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi keuangan, pengendalian dan pelaporan di bidang akuntansi, verifikasi dan perbendaharaan.

Bidang Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program kerja Bidang Keuangan.
  2. Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pengendalian anggaran.
  3. Melakukan perencanaan, pengelolaan pendapatan dan belanja.
  4. Menyusun kebijakan teknis di bidang keuangan dan pengelolaan asset.
  5. Menyelenggarakan pengelolaan kas.
  6. Melakukan pengelolaan utang-piutang.
  7. Menyelenggarakan sistem informasi keuangan.
  8. Menyelenggarakan kegiatan verifikasi pendapatan dan belanja.
  9. Menyelenggarakan kegiatan akuntansi penyusunan laporan keuangan dan asset.
  10. Menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan


Bidang Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur

Bidang Keuangan terdiri dari dua seksi yaitu Seksi Akuntansi dan Seksi Verifikasi, serta Seksi Anggaran dan Perbendaharaan yang masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keuangan.

Seksi Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas pokok  membantu Kepala Bidang Keuangan dalam melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang akuntansi, verifikasi dan pengelolaan asset ;

Seksi Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas pokok  penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang anggaran dan perbendaharaan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar