Etika dalam Praktik Perpajakan
AICPA Statements on Responsibilities in Tax Services
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statemet on Responsibilities in Tax Practice(SRTP). Adapun isinya adalah sebagai berikut:
1. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 1, Tax Return Positions (Posisi Pengembalian Pajak)
Statemen ini menetapkan standar masa depan yang bisa diterapkan untuk
anggota ketika merekomendasikan tingkat pengembalian pajak dan
menyiapkan atau menandatangani surat pembayaran pajak (termasuk klaim
untuk lebih bayar) yang disimpan dengan mengenakan pajak otoritas.
Karena tujuan standar ini, suatu nilai pajak terutang, (a) mencerminkan
tingkat pengembalian pajak seperti yang mana wajib pajak telah secara
rinci membicarakannya dengan anggota atau (b) suatu anggota mempunyai
pengetahuan semua fakta yang bersifat material dan, atas dasar fakta
itu, telah menyimpulkan apakah posisinya sudah sesuai. Karena tujuan
standar ini, suatu wajib pajak adalah klien, pemberi kerja, atau pihak
ketiga lain penerima jasa pajak.
2. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 2, Answers to Questions on Returns (Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian)
Statemen Ini menetapkan standar yang bisa
diterapkan untuk anggota ketika menandatangani suatu pajak kembalian
jika atau mempertanyakan kelebiahan pajak kembalian. Istilah questionsincludes meminta
informasi untuk pajak kembalian di dalam perusahaan. Instruksi, atau di
dalam peraturan, ya atau tidaknya dinyatakan format suatu pertanyaan.
Pernyataan:
Suatu anggota perlu membuat suatu usaha yang
layak untuk memperoleh informasi dari wajib pajak yang diperlukan untuk
menyediakan jawaban sesuai dengan semua pertanyaan atas suatu pajak
kembalian sebelum ditandatangani.
3. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 3, Certain Procedural Aspects of Preparing Returns (Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian)
Dalam menyiapkan atau menandatangani suatu
pajak kembalian, suatu anggota dengan hati jujur boleh mempercayakan,
tanpa verifikasi, atas informasi yang diberikan oleh wajib pajak atau
dengan pihak ketiga. Bagaimanapun, suatu anggota mestinya tidak
mengabaikan tentang implikasi yang melengkapi informasi tersebut dan
perlu membuat pemeriksaan yang layak jika informasi nampak seperti ada
kesalahan, tidak sempurna, atau plin-plan baik di bagian depannya atau
atas dasar lain fakta tidak diketahui oleh suatu anggota. Jika hukum
perpajakan atau peraturan memaksakan suatu kondisi dengan rasa hormat,
seperti pemeliharaan buku dan arsip atau memperkuat dokumentasi wajib
pajak untuk mendukung pengurangan yang dilaporkan ke kantor pajak, suatu
anggota perlu membuat pemeriksaan yang sesuai untuk menentukan kondisi
yang dijumpai untuk memberi kepuasan kepada wajib pajak.
Ketika menyiapkan suatu kembalian pajak,
suatu anggota perlu mempertimbangkan informasi yang benar dari pajak
kembalian wajib pajak lain jika informasi berkait dengan pajak
kembalian dan pertimbangannya pajak kembalian itu. Di dalam menggunakan
informasi seperti itu, suatu anggota perlu mempertimbangkan
batasan-batasan yang dikenakan oleh hukum atau aturan manapun yang
berkenaan dengan kerahasiaan.
4. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 4, Use of Estimates (Penggunaan Estimasi)
Kecuali jika yang dilarang oleh
undang-undang atau menurut peraturan, suatu anggota boleh menggunakan
taxpayer’s untuk menaksir persiapan suatu pajak kembalian jika itu
bukanlah praktis untuk memperoleh data tepat dan jika anggota menentukan
bahwa perkiraan yang layak adalah didasarkan pada keadaan dan fakta
saat itu yang diperlihatkan kepada anggota. Jika perkiraan dengan
taxpayer’s digunakan, mereka harus diperlihatkan dengan suatu cara yang
tidak menyiratkan ketelitian lebih besar disbanding yang ada.
5. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 5, Departure From a Position Previously Concluded in an Administrative Proceeding or Court Decision (Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan)
Pajak Kembalian berkenaan dengan
memposisikan suatu item ketika ditentukan di dalam suatu kelanjutan
administratif atau keputusan pengadilan/lingkungan tidak membatasi suatu
anggota merekomendasikan dari suatu pajak yang berbeda, kemudian
memposisikannya kembali, kecuali jika wajib pajak dalam pemeriksaan.
Oleh karena itu, ketika disiapkan dalam bentuk Statement on Responsibilities inTax Services No.1,
pajak kembalian diposisikan, anggota boleh merekomendasikan sebuah
pajak kembalian untuk memposisikan atau menyiapkan suatu pajak kembalian
yang memerlukan pemeriksaan dari suatu item ketika disimpulkan untuk
suatu kelanjutan administratif atau meramahi keputusan berkenaan dengan
suatu kembali wajib pajak.
6. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 6, Knowledge of Error: Return Preparation (Pengetahuan Kesalahan: Persiapan Kembalian)
Suatu anggota perlu menginformasikan kepada
wajib pajak dengan segera atas suatu kesalahan di dalam suatu pajak
kembalian yang disimpan atau ketika sadar akan kegaalan suatu taxpayer’s untuk
memfile suatu kembalian yang diperlukan. Seorang anggota perlu
merekomendasikan ukuran yang diambil untuk melakukan koreksi, seperti
rekomendasi yang diberi dengan lisan. Anggota tidaklah diwajibkan untuk
menginformasikannya untuk mengenakan pajak otoritas, dan suatu anggota
tidak boleh melakukannya tanpa ijin taxpayer’s, kecuali ketika yang diperlukan di depan hukum.
Jika suatu anggota diminta untuk kembalian
untuk tahun sekarang dan wajib pajak belum mengambil tindakan yang
sesuai untuk mengoreksi suatu kesalahan utama di dalam suatu tahun
kembalian, anggota perlu mempertimbangkan apakah untuk menarik dari
menyiapkan kembalian itu dan apakah suatu professional melanjutkan
hubungan atau hubungan ketenaga-kerjaan dengan wajib pajak itu. Jika
anggota menyiapkan, seperti itu kembalian tahun ini, anggota perlu
mengambil langkah-langkah layak untuk memastikan bahwa kesalahan itu
tidaklah diulangi.
7. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 7, Knowledge of Error: Administrative Proceedings (Pengetahuan Kesalahan: Cara kerja administrasi)
Jika suatu anggota sedang mewakili suatu
wajib pajak di dalam administratifnya untuk suatu kembalian yang berisi
suatu kesalahan, maka anggota perlu menginformasikannya kepada wajib
pajak itu. Anggota perlu merekomendasikan ukuran yang akan diambil untuk
mengoreksinya, yang mungkin diberi dengan lisan. Suatu anggota bukan
diwajibkan untuk menginformasikan hal itu mengenakan pajak otoritas
maupun mengijinkan untuk melakukannya tanpa ijin tax payer’s, kecuali jika yang diperlukan di depan hukum. Suatu anggota perlu meminta persetujuan tax payer’s untuk menyingkapkan kesalahan kepada pajak authority.
8. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 8, Form and Content of Advice to Taxpayers (Format dan isi nasihat pada klien)
Suatu anggota perlu menggunakan pertimbangan
untuk memastikan bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib
pajak mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan sewajarnya
melayani kebutuhan taxpayer’s. Suatu anggota tidaklah diperlukan untuk
mengikuti suatu bentuk standar atau petunjuk dalam berkomunikasi lisan
atau tertulisdalam memberi petunjuk kepada suatu wajib pajak. Suatu
anggota perlu berasumsi bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu
wajib pajak akan mempengaruhi cara di mana berbagai hal atau transaksi
yang akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, untuk semua petunjuk pajak
diberikan kepada suatu wajib pajak, suatu anggota perlu mengikuti aturan
yang baku dalam Statement on Responsibilities in Tax Services No. 1.
Suatu anggota tidak punya kewajiban untuk
berkomunikasi dengan suatu wajib pajak ketika pengembangan yang
berikutnya mempengaruhi petunjuk yang sebelumnya menyajikan berbagai hal
penting, kecuali sedang membantu seorang wajib pajak di dalam
menerapkan prosedur atau rencana yang berhubungan dengan petunjuk
menyajikan atau ketika suatu anggota melakukan kewajiban ini dengan
persetujuan spesifik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar