MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM TIDAK PIDANA KORUPSI
MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM TIDAK PIDANA KORUPSI
oleh : Yusuf Sofyan
(disampaikan dalam pelatihan Penyidik TIPIKOR Polda Jatim 2011)
Arti Kerugian Negara
Menurut UU No. 1tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pada pasal 1 ayat (2) berbunyi :
Kerugian
Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang
nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai.
Menurut UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,
Kerugian Negara
menurutPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 adalah :
“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau
Theodorus M. Tuanakota merumuskan setidaknya ada 5 konsep atau metode penghitungan kerugian negara, antara lain :
Selama ini belum ada pembakuan maupun rumusan yang bisa dipakai dalam menghitung kerugian negara, pembakuan atas cara menghitung kerugian negara menurut pendapat kami akan menghilangkan unsur flesibilitas dan menghilangkan pemikiran kreatip para akuntan, mengingat modus dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara semakin berkembang dan bervariasi.
- Kerugian Keseluruhan (total loss) dengan beberapa penyesuaian
- Selisih antara harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau harga pokok produksi
- Selisih antara harga kontrak dengan harga atau nilai pembanding tertentu
- Penerimaan yang menjadi hak negara tapi tidak disetorkan ke kas negara
- pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran, digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.
Selama ini belum ada pembakuan maupun rumusan yang bisa dipakai dalam menghitung kerugian negara, pembakuan atas cara menghitung kerugian negara menurut pendapat kami akan menghilangkan unsur flesibilitas dan menghilangkan pemikiran kreatip para akuntan, mengingat modus dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara semakin berkembang dan bervariasi.
Menurut
Theodorus M. Tuanakota, Kerugian Negara dapat dipetakan dalam Pohon
Kerugian Negara atau disebut R.E.A.L Tree yang berisikan cabang
kerugian negara berkenaan dengan Receipt (penerimaan, Expenditure
(Pengeluaran), Asset (Aset/kekayaan), Liability (Kewajiban)
Modus Kerugian Negara menurut pohon kerugian negara tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
A. KERUGIAN NEGARA BERKENAAN DENGAN ASET
1. Pengadaan Barang Dan Jasa
1. Pengadaan Barang Dan Jasa
Bentuk kerugian Negara dari aktifitas pengadaan barang dan jasa adalah :
- Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender, kualitas dan kuantitasnya sudah benar, akan tetapi harganya lebih mahal dibandingkan nilai wajar.
- Harga yang lebih mahal dikarenakan kualitas barang yang dipasok dibawah persyaratan atau kuantitasnya kurang tidak sesuai dengan kontrak.
- Syarat penyerahan barang lebih istimewa. Penyerahan fleksible sehingga ada kerugian bunga.
- Kombinasi dari ketiganya.
2. Pelepasan Aset
Modus yang biasa terjadi untuk kegiatan pelepasan aset adalah :
- Penjualan aset yang didasarkan atas nilai buku dalam laporan keuangan yang sudah diaudit. Konsep penetapan dengan menggunakan nilai buku justru menyesatkan karena nilai buku merupakan nilai perolehan aset dikurangi akumulasi penyusutan, sementara metode penyusutan yang digunakan dan sesuai dengan standar akuntansi adalah bentuk kesepakatan manajemen seperti metode garis lurus atau saldo menurun.
- Penjualan tanah dan bangunan “diatur” melalui NJOP dari hasil kolusi dengan dengan pejabat terkait. NJOP dipakai sebagai pembenaran nilai jual tanah dan bangunan yang seakan-akan telah dilakukan dengan due proces.
- Tukar guling (ruislag) tanah dan bangunan milik negara dengan tanah/bangunan atau aset lain. Oleh karena aset ditukar dengan aset, maka potensi ketidak samaan nilai pertukaran (exchange value) menjadi besar, dan susah untuk diukur.
- Pelepasan hak negara untuk menagih. Seringkali negara mempunyai hak tagih dari sebuah perikatan dengan pihak lain atau karena dari hasil putusan pengadilan/lembaga lain atau suatu tagihan yang harus diterma. Akan tetapi terkadang dengan kewenangananya seorang pejabat mengabaikan atau bahkan menghilangkan hak tagih tersebut. Kerugian atas hak tagih tersebut tidak hanya sebesat tottal loss akan tetapi bisa juga ditambah dengan nilai denda atau bunga.
3. Pemanfaatan aset.
Yaitu dengan
cara pemanfaatan aset milik pemerintah, BUMN, BUMD atau lembaga negara
lainnya yang tidak produktip yang disebabkan karena salah beli atau
salah urus. Aset-aset tersebut dimanfaatkan oleh pihak ketiga akan
tetapi tidak dengan cara beli akan tetapi dengan cara menyewa atau
kerjasama operasi atau kemitraan strategis dll. Potensi kerugian negara
bisa terjadi saat pengelolaan aset tersebut tidak memberikan pendapatan
yang diharapkan karena alasan kerugian dalam kegiatan usaha. Bahkan
Negara ikut dalam menanggung kerugian dalam kerjasama operasi, atau
bahkan berpotensi untuk kehilangan aset karena turut dijadikan jaminan
kepada pihak ketiga.
4. Penempatan Aset
4. Penempatan Aset
Tidak jarang
perusahaan BUMN/BUMD yang merasa kelebihan dana akan menempatkan dananya
pada proyek investasi yang terkadang tidak pernah dihitung antara
reward dan risk nya, dan bahkan kegiatan itu sengaja dilakukan untuk
kepentingan pribadi atau orang lain. Seperti penempatan dana ke dalam
pembentukan anak perusahaan baru atau kepada penyertaan saham ke
perusahaan lainnya. Penyelewengan dapat terjadi saat penyertaan tersebut
ternyata diberikan kepada sebuah usaha yang jelas-2 tidak sesuai
dengan core bisnisnya. Cara ini paling banyak disukai, karena apabila
dana tidak kembali mereka bisa berdalih tidak merugikan negara karena
itu merupakan business loss.
5. Kredit Macet
5. Kredit Macet
Kredit yang
diberikan oleh BUMN/BUMD dengan melanggar rambu-rambu yang berpotensi
untuk tidak kembali (macet) atau praktek dalam pemberian dana bergulir
untuk UMKM yang sarat dengan kolusi dan tidak melalui prosedur yang
benar sehingga dana bergulir tersebut macet.
B. KERUGIAN NEGARA BERKENAAN DENGAN KEWAJIBAN
Kerugian negara yang berkaitan dengan kewajiban dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut :
1. Perikatan Pejabat Negara / BUMN yang dapat menimbulkan kewajiban nyata. Biasanya ini bisa terjadi karena timbulnya sebuah transaksi fiktip atau transaksi titipan yang menimbuklan tagihan yang harus dibayar sebesar pokok dan bunganya.
2. Kewajiban tersembunyi, yaitu pejabat akan menyembunyikan biaya-biaya ilegal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedalan kewajiban (hutang) tahun berjalan yang belum jatuh tempo kepada pihak yang masih berafiliasi, hal tersebut akan dapat diketahui pada saat kewajiban tersebut dilakukan audit.
1. Perikatan Pejabat Negara / BUMN yang dapat menimbulkan kewajiban nyata. Biasanya ini bisa terjadi karena timbulnya sebuah transaksi fiktip atau transaksi titipan yang menimbuklan tagihan yang harus dibayar sebesar pokok dan bunganya.
2. Kewajiban tersembunyi, yaitu pejabat akan menyembunyikan biaya-biaya ilegal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedalan kewajiban (hutang) tahun berjalan yang belum jatuh tempo kepada pihak yang masih berafiliasi, hal tersebut akan dapat diketahui pada saat kewajiban tersebut dilakukan audit.
C. KERUGIAN NEGARA BERKENAAN DENGAN PENERIMAAN
Penerimaan merupakan bagian dari Laporan Realisasi angaran yang sarat dengan potensi penyelewengan antara lain :
- Wajib bayar tidak disetorkan ke kas negara atao penyetorannya sangat terlambat.
- Penerimaan negara tidak disetor secara penuh, karena terdapat dua aturan yang dipakai atau menggunakan sistem tarip atas dan tarip bawah. (ontoh kasus pada kedutaan RI di Malaysia atas biaya pengurusan dokumen keimigrasian)
- Penyimpangan akibat adanya pengurangan/dispensasi oleh pejabat yang berwenang.
D. KERUGIAN NEGARA BERKENAAN DENGAN PENGELUARAN
Kerugian Negara yang berkenaan dengan kegiatan transaksi pengeluaran dapat terjadi karena :
- Kegiatan fiktif, bisa terjadi pada seorang bendahara dengan pertanggungjawaban bon-bon fiktif atau kegiatan pryoyek abal-abal yang telah diprogramkan dalam anggaran, biaya dikeluarkan tetapi tidak pernah ada kegiatan.
- Pengeluaran doble, seperti pengeluaran untuk kegiatan yang sama telah dianggarkan dan dikeluarkan oleh instansi/departeman lain tetapi juga dikeluarkan oleh departemen yang bersangkutan. Contoh pengeluaran untuk keamanan Pemilu.
- Pengeluaran resmi, akan tetapi dilakukan dengan cepat, misalnya pembayaran kepada kontraktor sebelum pekerjaan selesai.
POLA PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA
Dalam
menghitung kerugian negara, seorang akuntan tidak hanya menggunakan
metode-metode akuntansi sesuai dengan standar akuntansi, akan tetapi
dituntut untuk menggunakan kreativitas dan pendekatan-pendekatan yang
wajar yang dapat dipertanggungjawabkan. Terkadang penggunaan metode
akuntansi sesuai standar akuntansi akan dirasa tidak cocok (contoh :
metode penyusutan).
1. Kerugian Total
Dalam metode ini seluruh jumlah jumlah yang dibayarkan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.
Sebagai contoh 1
: sebuah kasus yang melibatkan sebuah depertemen dalam pengadaan Barang
dengan cara import yang di negara asalnya sudah tidak diproduksi lagi
baik barang maupun suku cadangnya. Dalam menghitung kerugian negara
keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian tersebut dihitung
sebagai kerugian negara, tanpa memperhitungkan nilai jual kembali barang
tersebut.
Contoh 2 :
kerugian negara yang timbul akibat adanya penerimaan negara yang tidak
disetor, kasus ini terjadi pada KBRI di Malaysia, yaitu adanya penerapan
tarip ganda bagi WNI yang mengurus surat2 di KBRI yang pada akhirnya
diketahui sebagian dari pendapatan tersebut tidak disetorkan ke kas
negara.
2. Kerugian Total dengan penyesuaian
Dalam metode
ini jumlah kerugian negara dihitung dari nilai uang yang diselewengkan
atau uang yang telah dibelanjakan ditambah dengan penyesuaian keatas
biaya-biaya yang masih harus dikeluarkan.
Contoh : adanya
kasus pembangunan sebuah jembatan yang pengerjaannya tidak sesuai
dengan gambar teknis sehingga menurut penelitian Jembatan tersebut
sangat membahahayakan sehingga harus dirobohkan, atas kasus tersebut
kerugian negara adalah sejumlah nilai pengadaan jembatan ditambah dengan
biaya pembongkaran dan pembersihan lokasi.
Contoh 2 :
suatu pembangunan Gedung atau jembatan yang dibuat tidak sesuai
spesifikasi tektis, akan tetapi gedung / jembatan tersebut tidak perlu
dibongkar dan masih bisa dipergunakan secara aman apabila dilakukan
perawatan atau perbaikan.
Maka kerugian
negara yang dapat dihutung adalah dengan membandingkan selisih antara
nilai realisasi (dalam kontrak) dengan nilai sebenarnya sesuai
spesifikasi (yang diselewengkan) ditambah dengan biaya-biaya yang
diperlukan untuk merawat / memperbaiki gedung/jembatan sehingga
keamanan terpenuhi.
3. Kerugian Bersih (Net Loss)
Yaitu metode perhitungan kerugian negara menggunakan kerugian total dengan penyesuaian kebawah.
Contoh :
Berdasarkan kasus pada kerugian total diatas, akan tetapi barang yang
dibeli tersebut masih mempunyai nilai dan dapat dijual untuk mengurangi
kerugian negara. Tentunya diperlukan tenaga ahli sesuai bidangnya untuk
menilai barang tersebut serta biaya-biaya yang diperlukan dalam rangka
penjualan.
4. Harga Wajar
Harga wajar
adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan mekanisme pasar, atau harga
barang pesanan sesuai dengan nilai Harga pokok ditambah keuntungan. Akan
tetapi tidak semua barang dapat dengan mudah dihitung harga wajarnya.
Banyak kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia yang muncul akibat dari transaksi yang menggunakan harga tidak wajar.
Dalam
menghitung kerugian negara, harga wajar akan dipakai sebagai pembanding
dengan harga realisasi. Kerugian negara adalah selisih dari harga
wajarnya dengan harga realisasi.
- Dalam pengadaan barang , kerugian dihitung dari selisih antara harga wajar dengan harga realisasi
- Dalam pelepasan aset berupa penjualan tunai, kerugian dihitung dari selisih antara harga wajar dengan harga yang diterima
- Dalam pelepasan aset berupa tukar guling (ruislag), kerugian negara merupakan selisih antara harga wajar dengan harga pertukaran (exchange value). Metode ini juga digunakan untuk semua pertukaran barang dengan barang lain atau pertukaran barang dengan jasa.
Pembandingan harus dilakukan dengan dua atau lebih barang yang sama sehingga pembandingannya sah (apples – to – apples comparison)
Kalau penyidik
dapat membuktikan bahwa harga dalam transaksi “Tidak Wajar”, maka
akuntan forensik akan menghitung berapa harga wajarnya, dan itu bukan
pekerjaan yang mudah.
Penentuan Harga
wajar Akan sangat bergantung pada ada tidaknya pembanding dari barang
yang dinilai, harga pembanding ini harus sama atau mendekati harga wajar
tersebut. Untuk itu harga pembanding harus memenuhi unsur arm’s lenght transaction
arm’s lenght transaction digunakan di pemerintah Amerika serikat untuk menentukan nilai wajar, jika kriteria arm’s lenght transaction tidak terpenuhi maka harga barang tersebut adalah harga yang tidak wajar.
Kriteria arm’s lenght transaction antara lain :
- Transaksi tidak dilakukan dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Sedarah semenda, perusahaan dalam afiliasi, pihak yang mempunyai kepentingan modal dll)
- Mewakili kepentingan terbaik
- Dalam kondisi nilai pasar yang wajar
- Dilakukan dengan niat atau itikat yang baik. Kalau suatu pengadaan barang dan jasa dalam perencanaan dan prosesnya sudah terindikasi adanya kecurangan, maka dikatakan pengadaan tersebut telah dipenuhi niat yang tidak baik.
- Dalam perjalanan bisnis yang normal. Yaitu tidak dalam kondisi adanya monopoli atau adanya tata niaga yang mengarah kepada praktik persaingan yang tidak sehat.
- Pihak-pihak yang terkait mempunyai kepentingan yang independen.
5. Harga Pokok
Selain harga
pembanding dengan menggunakan apples-to-apples comparison, perhitungan
kerugian negara dapat menggunakan pembanding Harga Pokok (HP) atau Harga
Perkiraan Sendiri (HPS), akan tetapi cara pembandingan ini dinilai
tidak fair, karena Harga pokok bukanlah harga jual, masih harus ditambah
taksiran prosentase keuntungan yang diharapkan. Sementara keuntungan
yang diharapkan akan sangat berbeda antara barang satu dengan barang
yang lain antara pengusaha satu dengan pengusaha lain dan sangat
dipengaruhi juga oleh kondisi pasar.
6. Oportunity Cost
Cara
penghitungan kerugian negara ini yaitu dengan membandingkan harga
realisasi dengan harga taksiran, yaitu nilai pasar sekarang ditambah
dengan biaya kesempatan yang kemungkinan dapat diterima (oportunity
cost)
Contoh : Suatu
kasus pelepasan asset yang diduga mengandung unsur tindak pidana
korupsi karena prosesnya yang tidak sesuai prosedur. Seorang pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan pelepasan aset tanah dan bangunan
negara telah menjual kepada seseorang dengan harga pasar pada saat itu.
Akan tetapi penjualan aset tersebut tidak didasari oleh suatu alasan
yang tepat mengapa aset tersebut dijual, dan mengapa set tersebut yang
dipilih. Ternyata meskipun aset tersebut dijual sesuai dengan harga
pasar saat itu, diketahui bahwa disekitar aset tersebut tahun depan akan
dibangun Mall terpadu yang perijinannya telah disetujui juga oleh
pejabat yang bertanggung jawab dalam pelepasan aset tersebut. Pejabat
dan pengusaha sadar dan tau bahwa tanah tersebut di tahun depan harganya
akan melonjak 2x lipat.
Dengan melihat Perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut dapat diukur dengan membandingkan nilai realisasi dengan taksiran nilai dimasa yang akan datang apabila Mall telah dibangun...... tentunya untuk menentukan taksiran nilai dimasa yang akan datang tidaklah mudah. Yang dapat dilakukan dan dianggap paling sederhana adalah dengan membuat nilai kenaikan tanah rata-rata disekitar Mall dari kasus-kasus pembangunan mall di daerah lain.... sebakin banyak angaka pembanding yang akan dibuat rata-rata maka akan lebih akurat nilai taksirannya.
Dengan melihat Perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut dapat diukur dengan membandingkan nilai realisasi dengan taksiran nilai dimasa yang akan datang apabila Mall telah dibangun...... tentunya untuk menentukan taksiran nilai dimasa yang akan datang tidaklah mudah. Yang dapat dilakukan dan dianggap paling sederhana adalah dengan membuat nilai kenaikan tanah rata-rata disekitar Mall dari kasus-kasus pembangunan mall di daerah lain.... sebakin banyak angaka pembanding yang akan dibuat rata-rata maka akan lebih akurat nilai taksirannya.
SEKIAN TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar